Kronologi Penangkapan 11 Penagih Utang

Kronologi Penangkapan 11 Penagih Utang

Polres Metro Jakarta Utara membekuk dan menangkap 11 orang penagih utang yang mengadang serta berupaya merampas mobil berisi orang sakit yang dikemudikan anggota Babinsa, di dekat Tol Koja Barat, Jakarta Utara. Tindakan mereka dinilai ilegal dan melanggar pidana. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menjelaskan kronologi penangkapan mereka.

Sudah ada 11 orang yang kita amankan. Sebelas orang dan perannya masing-masing yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus.

Ini Kronologi Penangkapan 11 Penagih Utang Hendak Rampas Mobil Berisi Orang Sakit

Para pelaku yang diamankan berinisial Y, JAD, JT, AM, HHL, HEL, HRL, GL, GYT, DS dan PA. Mereka disebut ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB, Minggu (9 Mei 2021) kemarin.

Dikatakan Yusri, peristiwa pengadangan dan upaya perampasan mobil itu terjadi, di Pintu Masuk Tol Koja Barat, Jakarta Utara, sekitar pukul 14.00 WIB, Kamis (6 Mei 2021) kemarin.

“Sebanyak 11 orang sudah kita periksa termasuk saksi-saksi, memang benar pada waktu itu anggota Babinsa berdasarkan hasil keterangannya menyampaikan bahwa pada saat itu dia berupaya untuk membantu ada satu keluarga di dalam mobil yang kondisinya diduga sakit,” ungkapnya.

Kronologi Penangkapan 11 Penagih Utang

Yusri menyampaikan, pada mulanya ada keributan di kediaman korban, kemudian anggota Babinsa Semper Timur Kodim 0502/Jakut Serda Nurhadi ditelepon sekuriti dan berupaya membantu mengemudikan kendaraan untuk mengantar salah satu anggota keluarga korban yang diduga sakit.

“Dia memang cuma mau membawa kendaraan tersebut untuk mengantar keluarga yang diduga sakit. Namun yang terjadi dikejar oleh beberapa orang sampai dengan Pintu Tol Koja Barat, terjadi sedikit keributan lagi, sehingga dibawa masuk ke Polres,” katanya.

Menurut Yusri, 11 orang ini mengaku sebagai debt collector atau biasa disebut mata elang. “Ini memang yang bikin resah di masyarakat. Masyarakat juga sering melaporkan adanya penarikan paksa baik itu di jalan atau pun di rumah oleh beberapa orang yang mengaku debt collector, yang mendapat kuasa dari perusahaan finance,” katanya.

Yusri menerangkan, ada empat aturan debt collector finance pertama harus mengantongi surat kuasa, kedua jaminan fidusia, ketiga surat peringatan, dan harus ada tanda pengenal. Terkait kasus ini, pihak perusahaan pembiayaan menyerahkan kuasa kepada PT ACK. Kemudian seharusnya PT ACK menunjuk orang yang sudah memiliki sertifikat profesi pembiayaan Indonesia (SPPI), namun ternyata malah memerintahkan para pelaku.

Dari PT ACK ini harus menunjuk seseorang yang memang memiliki SPPI untuk bisa menarik kendaraan tersebut, dan itu mekanisme yang sah. Tetapi terhadap permasalahan ini, surat kuasa diberikan oleh perusahaan finance kepada PT ACK, tapi PT ACK tidak menunjuk orangnya. Dia menunjuk orang-orang ini tanpa ada surat resmi. Walaupun surat kuasa ada, tetapi tidak memiliki keahlian atau dasar SPPI tidak ada. Itu namanya ilegal,” jelasnya.

Modus pelaku, kata Yusri, biasanya memiliki aplikasi di handphone, nongkrong di pinggir jalan, kemudian memantau kendaraan yang menunggak.

“Pelat nomor B sekian-sekian sudah menunggak sekian bulan, itu dilaporkan kepada pihak perusahaan finance. Eh ini ada mobil lewat sini, kemudian dia bergerak, sistemnya kayak preman-preman di jalan. Imbauan kepada masyarakat, apabila menemukan hal seperti itu segera lapor polisi. Itu sudah melanggar pidana namanya. Perampasan, pencurian, itu bisa kita laporkan unsur-unsur itu,” katanya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 335 ayat (1) KUHP dan Pasal 365 KUHP juncto Pasal 53 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *